Menu

Mode Gelap
 

Klarifikasi Apoteker Darma Farma Apotek Saketi Simpang 3 

- Nusakata

4 Nov 2024 10:28 WIB


					Klarifikasi Apoteker Darma Farma Apotek Saketi Simpang 3  Perbesar

Nusakata.com – Dugaan apotek tak berlegalitas ini klarifikasi pemilik Dharma Farma apotek simpang saketi, Apotek Dharma farma ini sudah berlegalitas dari tahun 2019 dan Masa Aktifnya sampai tahun 2024/11/26.

Soal dugaan adanya apoteker yang tak berizin ramai lapor warga, kini adanya sebuah klarifikasi dari pemilik.

Dikatakan Sri Mariani sebagai pemilik toko tersebut, Kita bukannya mengumpat dari inpeksi atau monitoring dinas, hanya saja mungkin terbentur agenda dan terjadinya miskomunikasi.

Sri menanggapi, surat izin untuk beroprasi apoteker penjualan obat eceran sudah saya urus.

“Yang tadinya atas nama Sri Mariani di surat izin tersbut di ganti dengan nama Eras Andrian di semua berkas surat ijin.” Ucap Sri Mariani selaku pemilik Apoteker Dharma Farma, Senin (4/11/2024)

Surat Izin Apoteker yang ramai dilaporkan disalah satu website (Dok : Istimewa)

Lanjut Sri Mariani, “Surat izin mulai dari Surat keterangan penuhan komitmen izin oprasional toko obat, NIB Nomor induk berusaha, OSS, dan surat izin gedung dan SIPA dan lainya.” Tambahnya

Dirinya menerangkan, Untuk pemberitaan yang ilegal itu hanya terjadi miskomunikasi, karna surat izinnya saya lupa di perlihatkan, karna sudah lama dan lecek terkena air hujan dan kusam, saya lupa memberitahukannya kepada dinas-dinas makanya terjadi miskomunikasi.

“Alhamdulillah dengan adanya pemberitaan serasa di ingatkan, agar kami selalu mengurus surat izin tepat waktu karna pas waktunya di tanggal awal masa berlakunya surat izin tersebut, dan kami juga akan selalu menjaga resep obat yang akan kami jual kepada konsumen dengan hati hati memenuhi standar nasional.” Pungkasnya (Irgi)

Baca Lainnya

SK 103 Desa Depur: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Ancaman bagi Demokrasi Lokal

17 February 2026 - 20:43 WIB

Kajian Akademisi Soroti Lemahnya Daya Ikat Inbup Ritel Sumbawa, Berpotensi Bertentangan dengan Perda

29 January 2026 - 12:53 WIB

Negara Kehilangan Nurani: Nakes dan Guru Terpinggirkan oleh Kebijakan Instan

23 January 2026 - 20:51 WIB

Krisis Ekologi Pesisir Jawa Tengah: Perspektif Keadilan Sosial Dan Ekonomi Masyarakat

15 January 2026 - 12:04 WIB

Aktivis Aditia Nilai TPP Ada Hal Konyol

8 January 2026 - 10:35 WIB

Pandeglang sebagai Ruang Belajar, Rantau yang Membentuk Kesadaran, Relasi, dan Karakter Mahasiswa Maluku

3 January 2026 - 19:58 WIB

Trending di Opini