Nusakata.com – Dugaan apotek tak berlegalitas ini klarifikasi pemilik Dharma Farma apotek simpang saketi, Apotek Dharma farma ini sudah berlegalitas dari tahun 2019 dan Masa Aktifnya sampai tahun 2024/11/26.
Soal dugaan adanya apoteker yang tak berizin ramai lapor warga, kini adanya sebuah klarifikasi dari pemilik.
Dikatakan Sri Mariani sebagai pemilik toko tersebut, Kita bukannya mengumpat dari inpeksi atau monitoring dinas, hanya saja mungkin terbentur agenda dan terjadinya miskomunikasi.
Sri menanggapi, surat izin untuk beroprasi apoteker penjualan obat eceran sudah saya urus.
“Yang tadinya atas nama Sri Mariani di surat izin tersbut di ganti dengan nama Eras Andrian di semua berkas surat ijin.” Ucap Sri Mariani selaku pemilik Apoteker Dharma Farma, Senin (4/11/2024)
Surat Izin Apoteker yang ramai dilaporkan disalah satu website (Dok : Istimewa)
Lanjut Sri Mariani, “Surat izin mulai dari Surat keterangan penuhan komitmen izin oprasional toko obat, NIB Nomor induk berusaha, OSS, dan surat izin gedung dan SIPA dan lainya.” Tambahnya
Dirinya menerangkan, Untuk pemberitaan yang ilegal itu hanya terjadi miskomunikasi, karna surat izinnya saya lupa di perlihatkan, karna sudah lama dan lecek terkena air hujan dan kusam, saya lupa memberitahukannya kepada dinas-dinas makanya terjadi miskomunikasi.
“Alhamdulillah dengan adanya pemberitaan serasa di ingatkan, agar kami selalu mengurus surat izin tepat waktu karna pas waktunya di tanggal awal masa berlakunya surat izin tersebut, dan kami juga akan selalu menjaga resep obat yang akan kami jual kepada konsumen dengan hati hati memenuhi standar nasional.” Pungkasnya (Irgi)