Menu

Mode Gelap
 

Di Duga Ilegal Penambang Pasir Laut Mengeruk Sepadan Pantai, Di Desa Sukamanah : Ada Oknum Pengepul

- Nusakata

24 Oct 2024 05:29 WIB


					Diduga Penambang Pasir Dilaut Ilegal (Dok : Nusakata.com) Perbesar

Diduga Penambang Pasir Dilaut Ilegal (Dok : Nusakata.com)

Nusakata.com – Penambangan pasir laut di lebak selatan semakin marak dan seolah di biarkan, hal ini sangat miris dan memicu kerusakan sepadan pantai.

Diketahui para penambang pasir laut dengan cara penambangan di keruk dan di kemas dalam karung, di duga kuat akan di jual ke perusahan tertentu. (24/10/2024)

Sepadan pantai merupakan batas dari bibir pantai kedaratan dan hanya untuk di lestarikan dan peruntukan parawisata yang harus di jaga ekosistemnya.

Daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Dengan adanya penambang pasir yang di duga ilegal, kerusakan sepadan pantai sudah tidak bisa di hindari.

Hasil penulusuran tim redaksi nusakata.com di ketahui penambang pasir berlokasi di area pesisir pantai lebak selatan tepatnya di desa sukamanah kecamatan malingping kabupaten lebak banten.

Gambar : Onum Penambang Dan Pengepul Pasir Laut Diduga Ilegal

Kawasan sempadan pantai berfungsi untuk mencegah terjadinya abrasi pantai dan melindungi pantai dari kegiatan yang dapat mengganggu/merusak fungsi dan kelestarian kawasan pantai.

Saat di mintai keterangan di lokasi penambangan pasir laut ke salasatu pekerja yang tidak mau namanya di sebutkan, ia mengatakan, mengambil pasir di pul di penampungan sama pengepul, dengan di bayar 2000 rupiah perkarung.

“Terkadang dari pembayaran suka lambat seminggu sekali kadang 2 minggu gimana barang di bawanya.” Ucapnya

Terpisah camat kecamatan malingping saat di hubungi melalui pesan singkat WhtsAap menyampaikan, Coba ka Jaro heula nya, (Coba Ke Lurah dulu ya), kan nu boga wilayahna ge Jaro, (Kan yang punya wilayahnya juga lurah).

“Saya gak tau kalau ada kegiatan seperti itu di Sukamanah.” Jawabnya singkat. (E H)

Baca Lainnya

Sat Res Narkoba Polres Lahat Ungkap Kasus Peredaran Ekstasi, 103 Butir Diamankan

4 July 2025 - 18:26 WIB

Kapolres Lahat Hadiri dan Laksanakan Pemusnahan Senpira Hasil Operasi Senpi Musi 2025

4 July 2025 - 18:19 WIB

Tembok Penahan Tanah Milik Sekolah Dasar Harus Timpa Motor dan Gerobak

3 July 2025 - 12:07 WIB

Polisi Gerebek Puluhan Sesama Jenis Sedang Berpesta Dihotel

1 July 2025 - 22:22 WIB

Kasus Gagal Studi Tour SMAN 1 Wanasalam: 5 Tahun Tanpa Kejelasan, Alumni Desak Pengembalian Dana

29 June 2025 - 17:33 WIB

Komitmen Menguatkan Ekosistem Halal Diwujudkan Bank Indonesia dan Mathla’ul Anwar

25 June 2025 - 19:41 WIB

Trending di Breaking News