Nusakata.com – Pembangunan tol panimbang serang yang di kerjakan oleh kontruksi PT. Pembangunan Perumahan Persero (Tbk) telah membuat janji dengan salah satu pemilik lahan yang bernama Ambu Saka dengan luas 3000 meter yang terkena imbas dan juga di jadikan akses jalan pembangunan tol yang beralamat Kp. jatok desa Gombong kecamatan panimbang.
Ambu Galah selaku ahli waris Ambu saka mengatakan, awalnya kami di janjikan uang sewa dengan nominal Rp. 5000 ribu per meter, namun saya tidak mau menerimanya.
“Karna saya hanya ingin tanah ini di beli sesuai aturan yang berlaku.” Ucapnya Ambu galah selaku ahli waris, Selasa 22/10l2024
Lanjut Ambu galah, Karna jika lahan saya di sewa, uang sewa itu untuk satu tahun, sedangkan lahan yang di tanami sudah rusak.
Di sisi lain pihak perusahaan mendatangi kami menjanjikan akan membantu sampai lahan milik ambu saka sampai di bayar lunas oleh pemerintah dan dinas terkait.
“Jika lahan kami di izinkan untuk akses jalan, namun sampai saat ini sudah 2 tahun tidak ada realisasi apapun hanya janji saja.” Ungkapnya
Ambu Galah menambahkan, Saya berharap, Pihak PT. Pembangunan Perumahan Tbk, ATR/BPN, LMAN, segera tindak lanjuti.
“Keputusan ini dan segera bayarkan Uang Ganti Rugi Lahan saya yang sudah di jadikan akses jalan oleh pihak tol.” Pungkasnya
Tidak hanya itu, pihak PT. PP persero Tbk juga telah membuat perjanjian di atas matrai dengan kami. Itu salah satu bukti penguat bahwa pihak perusahaan akan membantu untuk mempermudah pencairan dan mempercepat turunnya Uang Ganti Rugi lahan.
“Dengan sangat kecewa, kami hanya di janjikan saja, dan yang menjajikannya sudah kabur tidak bertanggung jawab atas semuanya.” Jelasnya
Di tempat yang berbeda Redi Selaku Kesra Desa Gombong Kecamatan Panimbang mengatakan, untuk data-data dan semua persyaratannya sudah beres atas nama Ambu saka, yang tadinya salah nama sudah di perbaiki dan hanya tinggal menunggu keputusan pembayaran dari pihak LMAN kata BPN.
Namun, Lanjut sekdes, sampai saat ini belum juga ada informasi.
“Dan jika sudah ada informasi dari sana, kami akan langsung laporkan kepda ambu galah selaku pemilik ahli warisnya.” Ujarnya. (Irgi)