Nusakata.com – Pembangunan jalan lingkungan di kabupaten lebak kecamatan malingping desa sukaraja tidak ada tenaga teknis di duga berpotensi gagal kontruksi. 24/09/2024
Pemerintah provinsi banten dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp. 186.740.000.00 untuk pembangunan jalan lingkungan
Diketahui jalan lingkungan yang berlokasi di desa sukaraja kp. Situpotong Rt 008 Rw O04 merupakan pembangunan peningkatan kualitas PSU permukiman yang di kerjakan CV. Fajar Alam.
Hasil penelusaran tim redaksi nusakata.com pada tanggal 21 september 2024 terpantau di lokasi pekerjaan, para pekerja tidak di dampingi pelaksana teknis.
Saat di mintai keterangan salah satu pekerja yang tidak mau di sebutkan namanya menerangkan bahwa, “kami cuma bekerja. Dan terkait pekerjaan silahkan nanti tanya ke konttrraktor.” Ucapnya
Terpisah iyan, kontraktor atau pelaksana teknis pembangunan jalan lingkungan saat di hubungi melalui pesan singkat WhatsApp (Oh, teu paham anu kitunamah, abdimah terangna lebar 2.5 Meter panjang munteu lepat 136 Meter, kang).
“Oh tidak faham yang gitumah, saya mah taunya lebar 2.5 Meter panjang kalo gak salah 136 meter, kang.” Jawabnya
Tidak hanya sampai di situ, awak media terus menggali keterangan terkait papan informasi dengan tidak di cantumkan besaran volume pekerjaan.
(Mun teu lepat papan proyek diwilayah selatan sadayana bunyina sami, kang)
“kalau gak salah papan proyek di wilayah selatan semuanya bunyinya sama kang.” Terangnya singkat
Deden Haditiya, Koalisi Masyarakat Pemantau Transaparansi Informasi Publik (Komparasi Publik) turut menyoroti proyek pembangunan jalan pavingblok.
Menurut deden, metode pelaksanaan berupa sistem pemadatan badan jalan yang tidak menggunakan mesin pemadatan baby roller atau pemadatan dengan mesin stamper patut di pertanyakan. Ungkap deden kepada awak media
Karena belajar dari pengalaman yang sudah di tahun tahun sebelumnya, pelaksana pavingblok ini kerap mengalami amblas pada paving yang sudah terpasang akibat sistem pemadatan yang tidak maksimal. Terangnya
“Kami perlu pertanyakan ketiadaan mesin pemadatan badan jalan ini kepada pihak PPK dinas dan pelaksana teknis, apakah sistem pemadatan ini ada dalam RAB pelaksanaan atau tidak.” Ucapnya
Lanjut deden, Mengingat dokumen perencanaan adalah dokumen publik, maka pihak dinas permukiman dan perumahan rakyat (DPKPP) Provinsi Banten harus transparan mempublikasikan kepada masyarakat dan stakeholder penerima manfaat dan elemen kontrol sosial dilapangan, agar pertanyaan ketiadaan alat pemadatan badan jalan ini menjadi jelas dan terang benderan. Tutup deden