Menu

Mode Gelap
 

Panwaslu Serukan Netralitas ASN, Perangkat Desa, Dan BPD Jelang Tahanan Kampanye

- Nusakata

23 Sep 2024 06:23 WIB


					Panwaslu Serukan Netralitas ASN, Perangkat Desa, Dan BPD Jelang Tahanan Kampanye Perbesar

Nusakata.com – Menjelang dimulainya tahapan kampanye untuk Pemilihan serentak 2024, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cikedal kembali menegaskan pentingnya netralitas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Seruan ini disampaikan langsung oleh Mahmudin, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas, dan Parmas Panwaslu Kecamatan Cikedal.

Mahmudin menegaskan bahwa ASN, perangkat desa, dan BPD di seluruh wilayah Kecamatan Cikedal harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. “Netralitas adalah syarat mutlak untuk menjaga kualitas demokrasi kita. ASN, perangkat desa, dan BPD dilarang keras untuk memihak atau terlibat dalam kampanye politik guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu yang adil dan transparan,” ujar Mahmudin.

Beliau juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU telah menetapkan pasangan calon pada tanggal 22 dan tahapan kampanye akan dimulai pada tanggal 25. Oleh karena itu, seluruh ASN, perangkat desa, dan BPD harus menjaga netralitasnya sejak sekarang, terutama menjelang dimulainya masa kampanye.

 

Sanksi Bagi Pelanggaran Netralitas

Mahmudin menekankan bahwa setiap pelanggaran terhadap prinsip netralitas akan ditindak tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Pelanggaran netralitas, baik oleh ASN, perangkat desa, maupun anggota BPD, akan ditindak tegas jika ada yang terbukti melanggar,” tegasnya.

Selain itu, Panwaslu Kecamatan Cikedal juga telah membuka posko pengaduan masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi pelanggaran netralitas. Laporan bisa disampaikan melalui jalur resmi Panwaslu atau media sosial yang telah disediakan.

 

Tahapan Pemilu dan Kesiapan Pengawasan

Panwaslu Kecamatan Cikedal juga menyatakan siap mengawal seluruh tahapan Pemilihan Serentak 2024. “Kami sudah mempersiapkan langkah-langkah preventif dan pengawasan yang ketat terhadap potensi pelanggaran selama masa kampanye, terutama terkait netralitas aparat pemerintah,” lanjut Mahmudin.

Beliau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi jalannya Pemilihan, terutama dalam memastikan bahwa ASN, perangkat desa, dan BPD tidak menyalahgunakan wewenang mereka untuk kepentingan politik tertentu.

Dengan menjaga netralitas dan integritas, diharapkan Pemilihan Serentak 2024 dapat berjalan dengan jujur, adil, dan demokratis.

Baca Lainnya

Dokter Langka, Rumah Sakit Jauh, Potret Krisis Kesehatan di Lebak

28 November 2025 - 01:04 WIB

Manipulasi Gerakan Radikalisme Menyusup Di Jiwa Idealisme

25 November 2025 - 18:54 WIB

Di Balik Senyum Anak Pedalaman, Ada Infrastruktur yang Gagal Dibangun

20 November 2025 - 13:57 WIB

Ketum PC PMII Kabupaten Serang Serukan Penolakan KUHP

19 November 2025 - 00:43 WIB

Perawat Tokoh Vital Dalam Mewujudkan Pembangunan Kesehatan Bangsa

12 November 2025 - 18:02 WIB

Koalisi Mahasiwa Demokrasi Indonesia : Soeharto dan Sarwo Edhie Bukan Pahlawan

10 November 2025 - 20:10 WIB

Trending di Opini