Nusakata.com – Ahli waris pemilik tanah lakukan Penutupan pembangunan tol serang-panimbang lantaran memiliki sertifikat. Akan tetapi, pihak tol masih melakukan oprasinya.
Pihak ahli waris lakukan Penutupan Pekerjaan tol serang – Panimbang karena Kami Sebagi ahli waris Memeinta Keadilan, Kepastian, Ini Tanah Warisan Dari Nenek Moyang Sejak tahun 1988 Bahkan tanah Ini Sudah Bersertifikat Dengan Nomor Surat kepemilikan, 26 tahun 1998 Atas nama SARMAN Dan kami Dari Ahli waris Akan Memproses Secara Hukum. Kata mukhtar
Saya akan bikin Aduan kepada penegak hukum Baik Yang menerima, Maupun Tim pengadaan tanah Serta ketua Pelaksana pengadan tanah. Ujarnya pemilik tanah
Jika ini tak diselesaikan, Karena Mulai Kiri- kanan Yang dilintasi ini Masih Tanah Keluarga, Dan tidak pernah Menjual, atupun Jaminan Ke BANK.
“Persoalan ini Diduga Ada Kesengajaan Laporan yang Dibuat Oleh Pemerintah Desa Bendungan Karena saya tau Pengadaan tanah ini Sudah diatur dalam undang-undang, Pohon kelapa, Kopi, coklat, dan masih banyak pepohonan lain ini Hancur akibat Proyek Tol serang – Panimbang yang Tidak Manusiawi, Sudah Keterlaluan, Saya meminta Tidak ada kegiatan sebelum Ada Penyelesaian.” Ungkap dari Ahli waris Mukhtar Bin Sarman, (20-9-24).
Ketua Karang taruna kecamatan bojong Muhamad Basir SH. Menegaskan, Penutupan Yang dilakukan Keluarga Atau ahli waris bin Sarman Itu Bentuk Sebuah Pergerakan Yang Wajar, Karena Itu Hak.
Karena Surat-Surat Kepemilikan SAH menurut Undang- undang No 5 tahun 1960 Tertuang Dalam pasal 20 ayat(1). Pokok-pokok agraria.
Karena kita perlu ketahui, Tol serang Panimbang Melintasi Tiga kabupaten diantaranya Kabupaten serang Total 16 Desa, Kabupaten Pandeglang totol 15 Desa, Kabupaten Lebak 20 Desa, jumlah 51 Desa yang tersebar Dalam Mekanisme pengadaan tanah Harus Berdasarkan Asas Dan Tujuan Sesuai yang Tertuang Dalam undang-undang Nomor 2 tahun 2012, Tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan Umum Asas Kemanusiaan, asas Keadilan, asas kepastian, asas Keterbukaan Serta asas lainya Yang tertuang dalam Mekanisme pengadaan tanah Tedapat Empat tahapan.
1 .perencanaan
2.persiapan
3.pelaksanaan
4.Laporan hasil Akhir
Lanjut basyir, Jika Pengadaan tanah Ini tidak sesuai aturan- aturan dan Ada tahapan, Apalagi diduga kuat Ada pemalsuan Dari proses tersebut baik Penerima ataupun Peta Tanah yang disengaja Ini Sudah masuk Tindak Pidana.
Harapan saya Persoalan ini Agar segera diambil Alih Oleh pemerintah Pusat satunya ATR/BPN, bahkan Saya Dengar Ini Sudah Laporan Kejagung Dan Komisi Pemberantasan Korupsi Karena Diduga akibat Data fikitif yang dilakukan Oknum Desa Bendungan.
“Saya tegaskan kantor Kepala Pertanahan Dalam hal ini yang diberikan mandat untuk Melaksanakan kegiatan Agar segera Melakukan Pembayaran Ulang.” Tuturnya
Karena Kita ketahui tahun Anggaran tahun 2017 – 2012 Uang Negara Untuk Uang Ganti Kerugian serta Oprasional Mengeluarkan Uang Negara Yang Sangat Besar.
“Jangan Sampai ini Masuk Ke laporan Baik Penerima UTK atau Tim pelaksanaan Pengadaan tanah.” Pungkasnya