Menu

Mode Gelap
 

Pekerjaan Tol serang Panimbang Ditutup Ahli Waris Sarman Bin Saban

- Nusakata

19 Sep 2024 06:29 WIB


					Pekerjaan Tol serang Panimbang Ditutup Ahli Waris Sarman Bin Saban Perbesar

Nusakata.com – Ahli waris pemilik tanah lakukan Penutupan pembangunan tol serang-panimbang lantaran memiliki sertifikat. Akan tetapi, pihak tol masih melakukan oprasinya.

Pihak ahli waris lakukan Penutupan Pekerjaan tol serang – Panimbang karena Kami Sebagi ahli waris Memeinta Keadilan, Kepastian, Ini Tanah Warisan Dari Nenek Moyang Sejak tahun 1988 Bahkan tanah Ini Sudah Bersertifikat Dengan Nomor Surat kepemilikan, 26 tahun 1998 Atas nama SARMAN Dan kami Dari Ahli waris Akan Memproses Secara Hukum. Kata mukhtar

Saya akan bikin Aduan kepada penegak hukum Baik Yang menerima, Maupun Tim pengadaan tanah Serta ketua Pelaksana pengadan tanah. Ujarnya pemilik tanah

Jika ini tak diselesaikan, Karena Mulai Kiri- kanan Yang dilintasi ini Masih Tanah Keluarga, Dan tidak pernah Menjual, atupun Jaminan Ke BANK.

“Persoalan ini Diduga Ada Kesengajaan Laporan yang Dibuat Oleh Pemerintah Desa Bendungan Karena saya tau Pengadaan tanah ini Sudah diatur dalam undang-undang, Pohon kelapa, Kopi, coklat, dan masih banyak pepohonan lain ini Hancur akibat Proyek Tol serang – Panimbang yang Tidak Manusiawi, Sudah Keterlaluan, Saya meminta Tidak ada kegiatan sebelum Ada Penyelesaian.”  Ungkap dari Ahli waris Mukhtar Bin Sarman, (20-9-24).

Ketua Karang taruna kecamatan bojong Muhamad Basir SH. Menegaskan, Penutupan Yang dilakukan Keluarga Atau ahli waris bin Sarman Itu Bentuk Sebuah Pergerakan Yang Wajar, Karena Itu Hak.

Karena Surat-Surat Kepemilikan SAH menurut Undang- undang No 5 tahun 1960 Tertuang Dalam pasal 20 ayat(1). Pokok-pokok agraria.

Karena kita perlu ketahui, Tol serang Panimbang Melintasi Tiga kabupaten diantaranya Kabupaten serang Total 16 Desa, Kabupaten Pandeglang totol 15 Desa, Kabupaten Lebak 20 Desa, jumlah 51 Desa yang tersebar Dalam Mekanisme pengadaan tanah Harus Berdasarkan Asas Dan Tujuan Sesuai yang Tertuang Dalam undang-undang Nomor 2 tahun 2012, Tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan Umum Asas Kemanusiaan, asas Keadilan, asas kepastian, asas Keterbukaan Serta asas lainya Yang tertuang dalam Mekanisme pengadaan tanah Tedapat Empat tahapan.

1 .perencanaan

2.persiapan

3.pelaksanaan

4.Laporan hasil Akhir

Lanjut basyir, Jika Pengadaan tanah Ini tidak sesuai aturan- aturan dan Ada tahapan, Apalagi diduga kuat Ada pemalsuan Dari proses tersebut baik Penerima ataupun Peta Tanah yang disengaja Ini Sudah masuk Tindak Pidana.

Harapan saya Persoalan ini Agar segera diambil Alih Oleh pemerintah Pusat satunya ATR/BPN, bahkan Saya Dengar Ini Sudah Laporan Kejagung Dan Komisi Pemberantasan Korupsi Karena Diduga akibat Data fikitif yang dilakukan Oknum Desa Bendungan.

“Saya tegaskan kantor Kepala Pertanahan Dalam hal ini yang diberikan mandat untuk Melaksanakan kegiatan Agar segera Melakukan Pembayaran Ulang.” Tuturnya

Karena Kita ketahui tahun Anggaran tahun 2017 – 2012 Uang Negara Untuk Uang Ganti Kerugian serta Oprasional Mengeluarkan Uang Negara Yang Sangat Besar.

“Jangan Sampai ini Masuk Ke laporan Baik Penerima UTK atau Tim pelaksanaan Pengadaan tanah.” Pungkasnya

Baca Lainnya

PPP Gelar Aksi Jilid VI, Soroti Dugaan Maladministrasi dan Penyalahgunaan Wewenang oleh DPMPD Pandeglang

3 July 2025 - 16:54 WIB

FoSSEI Banten dan KSEI IES UNTIRTA Sukses Gelar Temilreg 2025

3 July 2025 - 15:50 WIB

Bupati Bogor Ingatkan Jajarannya Agar Menjalankan APBD Dengan Penuh Tanggung Jawab 

3 July 2025 - 12:15 WIB

Tembok Penahan Tanah Milik Sekolah Dasar Harus Timpa Motor dan Gerobak

3 July 2025 - 12:07 WIB

Bupati Lahat Tegaskan Peran Guru Sentral Dalam Menyongsong Indonesia Emas 2045

3 July 2025 - 09:18 WIB

Konferensi XXII PGRI Kabupaten Lahat Menjadi Bukti Sinergi Organisasi Profesi Guru Dan Pemerintah

2 July 2025 - 22:42 WIB

Trending di Daerah