Nusakata.com – Dana bos adalah dana oprasional sekolah yang di peruntukan membiayai sarana prasarana sekolah serta kebutuhan lainnya.
42 sekolah madrasah bojong dan KKM munjul keluhkan dana bos tahap 2 hanya di cairkan 18% tidak semuanya di turunkan ke sekolah, ada apa. ?
Bahkan guru-guru saja belum di berikan gaji nya selama 6 bulan dari bulan april sampai saat ini, karna pencairan 18% bulan februari akhir. Ucap Arif selaku Kepala sekolah MTs Darul Fikri Bojong Sabtu, 31/08/2024.
Tidak hanya itu, seharusnya jika data sudah terverifikasi anggaran dana bos yang semestinya pihak sekolah dapat 100%. Namun, tahun ini hanya di cairkan 18%. Ada apa dengan kemetrian Departemen Agama. Tuturnya
“Banyak guru yang belum mendapatkan haknya selama 3 bulan ada yang 6 bulan akibat dana bos yang sering lambat cair nya karna yayasan berharap dari dana bos jika tidak ada kejelasan soal dana bos yang tak kunjung cair maka kita akan aksi.” Ungkapnya
Arif Menambahkan, untuk kebutuhan anggaran oprasional sekolah sebetul nya sama rata, karna biaya MTs MA sama saja bahkan lebih banyak pengeluaran MTs mulai dari perlombaan dan kegiatan yang lebih intens. Jelasnya
Di tempat yang berbeda Ratna selaku Ketua KKM mengatakan saat di konfirmasi, biasanya jika dana bos belum cair ada data yang belum terverifikasi namun jika data sudah terverifikasi pasti akan di turunkan oleh pihak kementrian namun kasus yang seperti ini saya belum tahu kenapa. Ungkapnya
H. isa Selaku Kasi Penma mengatakan saat di konfirmasi di kantor, untuk data sudah terverifikasi dan penyalurannya itu dari kementrian bukan dari depag.
Kita hanya monitor saja adapun pencairan sekarang persemester adapun kasus yang baru cair 18% itu, karna masing masing tingkat sekolah mempunyai kebutuhan yang berbeda mi kebutuhan nya kecil, mts pun adapun Ma aliyah, karna kebutuhan nya jauh lebih tinggi.
“Semua dana bos pasti akan di salurkan jika sampai bulan desember belum ada juga baru di pertanyakan, namun karna ini baru 2 bulan belum ke tiga 3. karna uang dana bos di salurkan langsung dari kementrian bukan lagi dari depag kabupaten.” Pungkasnya (irgi)