Nusakata.com – Komnas HAM meminta kepada aparat kepolisian untuk lepaskan para peserta aksi demonstrasi yang ditahan atas penolakan UU pilkada di mahkamah konstitusi (MK) dan DPRD RI. Jumat (23/8/2024)
Dalam pergerakan para aktivis mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa atas penolakan revisi UU pilkada, komnasham memantau perkembangannya.
Bahkan Komnasham mengatakan, tindakan pembubaran para mahasiswa dinilai berlebihan, bahkan pihak TNI pun harus membuat kekuatan atas pembubaran masa aksi tersebut pada aksi berlangsung, kamis 22/8/2024. kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing pada Kamis, 22 Agustus 2024 dilansir Dari Nasional.tempo.co
“Aparat keamanan mulai menyebarkan gas air mata dan menggunakan cara-cara kekerasan dalam pembubaran masa aksi, setelah masa berhasil merobohkan salah satu pintu gerbang DPR.” Kata uli
Selain itu, Komnas HAM juga mendorong penyelenggara negara dan aparat penegak hukum memastikan kondusifitas unjuk rasa dengan mengedepankan prinsip yang baik.
“Atas dasar penghormatan, perlindungan dan pemenuhan kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai wujud negara demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” katanya