Menu

Mode Gelap
 

Pencegahan Kenakalan Remaja di Era Digitalisasi dan Pencegahan Perkawinan di Bawa Umur

- Nusanews.co

18 Aug 2024 03:12 WIB


					Pencegahan Kenakalan Remaja di Era Digitalisasi dan Pencegahan Perkawinan di Bawa Umur Perbesar

Nusakata.com – Desa Jotang Beru, kecamatan Empang, kabupaten Sumbawa, menjadi tuan rumah “Penyuluhan Hukum : Pencegahan Kenakalan Remaja di Era Digital dan Pencegahan Perkawinan dibawah Umur”, yang diselenggarakan oleh mahasiswa Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Universitas Samawa, kelompok dua. (14/8/2024)

Kegiatan penyuluhan ini dilakukan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terutama pada remaja tetang dampak negatif kenakalan remaja di era digital dan menyampaikan pentingnya pencegahan pernikahan di bawah umur untuk masa depan yang lebih baik serta mendorong kolaborasi antara tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan pendidik dalam menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan remaja secara positif.

Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.00 WITA tersebut dihadiri oleh sejumlah masyarakat, karang taruna, staff desa, siwa SMP dan SMA se-kecamatan Empang serta mahasiswa KKL dari berbagai desa seperti Desa Jotang dan Empang Atas.

Penyuluhan ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Bapak Roli Pebrianto, S.H., M.H selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Samawa sekaligus Dosen Pembimbing Lapanagan kelompok dua Desa Jotang Beru, Bapak Iwan Haryanto, S.H., M.H dan Abdul Wahid, S.Ag selaku Kepala KUA Kecamatan Empang.

Adapun Pemateri yang membahas dua topik penting terkait pencegahan kenakalan remaja di era digital yang dalam hal ini di sampaikan oleh Bapak Roli Pebrianto, S.H., M.H, beliau menyampaikan tentang remaja sekarang yang dihadapkan dalam berbagai tantangan yang tidak pernah di hadapi oleh gerasi sebelumnya.

Kehidupan sehari-hari mereka dipenuhi oleh paparan tekologi media sosial, dan informasi yang datang tanpa henti. Adapula yang disampaikan oleh Bapak Iwan Haryanto, S.H., M.H mengenai kasus-kasus yang pernah di tangani oleh beliau seperti perceraian dan kekerasan yang dilakukan oleh remaja kepada gurunya akibat dari perbedaan antara generasi sebelumnya dan genersi pada saat ini.

“Pernikahan di bawah umur merupakan isu yang krusial karena dampaknya yang luas dan mendalam terhadap kehidupan remaja. Remaja yang menikah di usia dini cenderung kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan, mengalami masalah kesehatan fisik dan mental, serta menghadapi kesulitan ekonomi yang berkelanjutan.” Ujar pak Abdul Wahid, S.Ag.

Masyarakat, karang taruna, dan siswa/siswi yang hadir pada kegiatan tersebut sangat antusias, audience aktif dalam kegiatan diskusi, tanya jawab saling bertukar ilmu dan pengalaman. Dengan adanya penyuluhan hukum tentang pencegahan kenakalan remaja di era digital dan pencegahan perkawinan dibawah umur, masyarakat sangat terbantu karena mendapatkan pengetahuan baru. Kegiatan ini juga mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah desa Jotang Beru dengan cara menyediakan segala fasilitas yang dibutuhkan dan beberapa mahasiswa KKL dari desa-desa sekitar, juga turut berpartisipasi dan membantu dalam pelaksanaan kegiatan.

Dengan adanya penyuluhan, diharapkan para peternak di Desa Jotang Beru dapat lebih memahami tentang pentingnya mengetahui pencegahan kenakalan remaja dan ernikahan di bawah umur.

Kegiatan ini juga menjadi langkah positif dalam mempererat kerjasama antar masyarakat, akademisi, dan mahasiswa dalam mendukung pengembangan sumberdaya manusia di Desa Jotang Beru.

 

Jurnalis : Doni Sanjaya Saputra

Baca Lainnya

PC IPNU IPPNU Pandeglang Gelar Turba Ke-4 di Kecamatan Cisata, Perkuat Sinergi Organisasi Pelajar NU

29 June 2025 - 19:49 WIB

Kasus Gagal Studi Tour SMAN 1 Wanasalam: 5 Tahun Tanpa Kejelasan, Alumni Desak Pengembalian Dana

29 June 2025 - 17:33 WIB

Singgung Ratusan Siswa Tak Lancar Baca di Bali, PD PAFI Gelar Seminar Hypnoparenting

28 June 2025 - 18:24 WIB

Pelantikan Pengurus Daerah Forum TBM Kabupaten Pandeglang Periode 2024–2029

25 June 2025 - 22:55 WIB

PC PMII Kabupaten Serang Gelar Pelatihan Kader Lanjut (PKL) Ke-II di Pondok Pesantren Ikhlas Salman Al-Farisiy

25 June 2025 - 22:11 WIB

DEMA UIN SMH Banten Gelar Diskusi Publik: “Pemakzulan Gibran — Jalan Konstitusional Atau Manuver Politik?”

25 June 2025 - 17:04 WIB

Trending di Opini