LEBAK, (NNC) – Santer beredar kabar dikalangan wartawan di Kabupaten Lebak, DW seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten diduga membawa kabur seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Cibadak, yang diketahui Isteri orang lain.
Informasi diperoleh, DW dan Oknum PPS yang sudah bersuami itu, saat dicegat oleh suami dari PPS tersebut, DW mengaku sedang nge – GRAB.
Kejadian tersebut dipergoki oleh suami oknum PPS di Kecamatan Cibadak, pada Jumat Malam Sabtu (7 Juni 2024) lalu.
Herli Suhendi Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Marcab Lebak mengatakan, dugaan perselingkuhan oknum PPS dan DW anggota KPU Lebak merupakan kisah asmara antara DW yang anggota KPU dan seorang anggota PPS di Kecamatan Cibadak.
“DW dan oknum PPS dicegat oleh suaminya, bahkan DW sempat dipukuli oleh suami dari PPS itu,”tukas Ketua Marcab LMPI Lebak ini, Senin (10/6/2024).
Sementara itu, DW oknum anggota KPU Kabupaten Lebak, saat dihubungi untuk dikonfirmasi, tidak merespons.
Terpisah, Dewi Hartini Ketua KPU Lebak mengatakan, permasalahan DW adalah masalah pribadi dan tidak ada kaitannya dengan lembaga KPU.
Disinggung soal sanksi apa, yang akan diberikan kepada DW sebagai anggota KPU yang .disebut – sebut membawa kabur oknum PPS yang sudah bersuami di Kecamatan Cibadak, Dewi Hartini menyebut, hal tersebut pelanggaran etik komisioner.
“Untuk pelanggaran etik komisioner ranahnya ada di DKPP mas.” katanya ***