Menu

Mode Gelap
 

Penangkapan 5 Aktivis Mahasiswa. PB HMI : merupakan bentuk ancaman bagi kehidupan berdemokrasi di Indonesia

- Nusakata

21 May 2024 02:25 WIB


					Poto, Abdul Hakim El Ketua Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB-HMI) Perbesar

Poto, Abdul Hakim El Ketua Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB-HMI)

Jakarta (NNC) – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mengecam Kapolri setelah ditetapkannya 5 aktivis HMI cabang Dompu Pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 malam.

Kapolres Dompu setelah Melakukan BAP terhadap 5 orang Mahasiswa diantaranya; IQBAL SAPUTRA (Sekertaris Umum HMI Cabang Dompu), ARDIANSYAH, ALAN NURARI, M. HABIB, SAHWAN.

Kader terbaik HMI Cabang Dompu langsung ditetapkan sebagi tersangka dan di tahan dirumah tahanan Polres Dompu, atas laporan dari Sekda Dompu karena di duga melakukan tindak pidana pengerusakan pintu pagar.

Pasalnya, Tidak hanya Di Kabupaten Dompu. Tindakan represif juga di alami oleh kader HMI Cabang Sorong pada saat melakukan aksi demontrasi menuntut peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan.

“Demonstrasi yang digelar pada 17 Mei 2024 ini diharapkan dapat mendorong pihak yang berwenang untuk lebih responsif terhadap isu-isu keamanan yang dihadapi warga kota sorong tapi malah mereka mendapatkan tindakan represif dari pihak keamanan yang berjaga di lokasi,” Ujar Abdul Hakim El Ketua Bidang PTKP PB HMI, Selasa (21/5/2024).

Abdul Hakim El Ketua Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB-HMI) mengecam tindakan kriminalisasi dan tindakan represif yang dialamai oleh kader HMI Cabang Dompu dan kader HMI Cabang Sorong.

Menurutnya, Tindakan tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap mahasiswa dan masyarakat yang menyampaikan aspirasi untuk kepentingan orang banyak.

“Hal seperti Ini merupakan bentuk ancaman bagi kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Peristiwa tersebut juga telah mengengkang kebebasan berpendapat dan kritik terhadap kekuasan yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia, inilah yang meruntuhkannya nilai-nilai demokrasi di Indonesia. Seolah menyampaikan pendapat di muka umum tak bernilai,” Tambahnya.

PB HMI juga meminta Mabes Polri untuk mengevaluasi seluruh jajaran kepolisian di setiap daerah. Sebagai Catatan, ketika dalam waktu 1×24 jam mereka tidak segera dibebaskan maka kami akan melakukan konsolidasi nasional.

“Maka dari itu kami meminta kepada Mabes Polri untuk segera mengevaluasi seluruh jajaran kepolisian yang ada di daerah-daerah. Jangan hanya jadikah PRESISI sebagai semboyang semata.” Pungkasnya.

Baca Lainnya

FH UNSA Bersama Kepolisian Sukses Gelar “Goes to School” di MAN 1 Sumbawa

7 February 2026 - 09:45 WIB

Aktivis Soroti Dugaan Anggaran Pemeliharaan SDN 3 Keusik Tahun 2025

3 February 2026 - 12:10 WIB

Wakil Bupati Lahat Sambangi Korban Rumah Roboh Akibat Angin Kencang

31 January 2026 - 23:52 WIB

Fasilitas Air Di Ruang Rawat Inap RSUD Malingping Terganggu, Pasien Keluhkan Kendala Sanitasi

31 January 2026 - 16:01 WIB

Pemkab Lahat Melalui BKPSDM Kab. Lahat Menerima Penghargaan Dari Gubernur Sumatera Selatan

30 January 2026 - 19:06 WIB

Menerima Penghargaan Sebagai Pemerintah Daerah Dengan Implementasi 100% SIPD RI Online 

30 January 2026 - 14:19 WIB

Trending di Daerah