NUSAKATA.COM – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melaporkan bahwa 30 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap dalam operasi di Pasay, Metro Manila, Filipina, karena diduga terlibat dalam penipuan daring.
Penangkapan ini dilakukan pada 13 Februari 2025 oleh Komisi Antikejahatan Terorganisasi Kepresidenan Filipina (PAOCC), dengan koordinasi bersama Atase Kepolisian RI di Manila.
Dalam operasi tersebut, pihak berwenang mengamankan 34 orang, yang terdiri dari 30 WNI dan 4 warga negara asing lainnya. Dari total WNI yang ditangkap, terdapat 8 perempuan dan 22 laki-laki, sebagaimana disampaikan oleh Direktorat Pelindungan WNI dan BHI Kemenlu pada 14 Februari 2025.
Para WNI ini ditangkap di tempat tinggal mereka di Kanlaon Tower, Pasay, yang diketahui sebagai akomodasi pekerja Philippine Offshore Gaming Operator (POGO), perusahaan judi daring yang telah dilarang oleh Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. Berdasarkan pengakuan mereka, para WNI tersebut direkrut untuk bekerja sebagai penipu daring (online scammer), tetapi petugas tidak menemukan paspor mereka di lokasi.
Kemenlu memastikan bahwa seluruh WNI berada dalam kondisi baik di fasilitas detensi PAOCC dan telah memperoleh kebutuhan dasar mereka. KBRI Manila juga terus memantau kondisi mereka serta berkoordinasi dengan PAOCC untuk mendata dan menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
PAOCC bekerja sama dengan otoritas imigrasi Filipina untuk mengurus pemulangan dan dokumen yang diperlukan. Operasi penyelamatan ini dilakukan setelah seorang WNI melaporkan bahwa dirinya ditahan di Kanlaon Tower.
Dari 30 WNI yang diamankan, 13 orang menyatakan ingin mengajukan tuntutan terhadap dua majikan mereka, yang berkewarganegaraan China dan telah ditangkap sebelum operasi berlangsung.