NUSAKATA.COM – Saefudin atau yang dikenal publik dengan nama Mahesa Albantani, resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten pada Minggu, 13 Juli 2025.
Aktivis media sosial yang cukup populer di platform TikTok tersebut ditangkap di kediamannya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mahesa diketahui kerap melontarkan pernyataan kontroversial di media sosial. Ia sering menggunakan diksi yang dianggap provokatif dan menyerang berbagai pihak yang dinilainya salah. Terbaru, pernyataan Mahesa menuai kecaman usai dinilai menyudutkan dan merendahkan martabat salah satu tokoh ulama Banten, K.H. Matin Syarkowi.
Menanggapi penangkapan tersebut, Sekretaris Jenderal Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Banten, Humaedi Hakim atau yang akrab disapa Ucok, memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian.
“Apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap jajaran penyidik Polda Banten yang telah menangkap Mahesa, sang pembuat kegaduhan,” ujar Ucok kepada Nusakata.com, Senin, 15 Juli 2025.
Ucok menilai langkah Polda Banten di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol Suyudi Ario Seto serta jajaran Ditreskrimsus sudah tepat dalam menjaga ketertiban ruang digital dan ketenangan publik.
Selain itu, Ucok juga melontarkan kritik tajam terhadap kepribadian Mahesa. Menurutnya, Mahesa bukanlah pengamat yang berbasis keilmuan, melainkan pribadi dengan gejala narsisme akut.
“Mahesa jelas bukan seorang pengamat yang mewakili suatu disiplin ilmu tertentu. Ia mewakili karakteristik seorang narsisis yang menganggap dirinya terlalu penting untuk diam. Akun media sosialnya melintasi berbagai isu—dari sosial, politik, keagamaan hingga ekonomi makro—seolah-olah ia paham segalanya,” tegasnya.
Ucok juga mengingatkan agar masyarakat lebih cermat dalam menyerap informasi dari media sosial, serta tidak mudah terpengaruh oleh narasi-narasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.