Menu

Mode Gelap
 

Disergap di Bale Bambu, Pemuda Karijawa Ditangkap Terkait Dugaan Peredaran Sabu

- Nusanews.co

4 Jun 2025 20:19 WIB


					Disergap di Bale Bambu, Pemuda Karijawa Ditangkap Terkait Dugaan Peredaran Sabu Perbesar

NUSAKATA.COM

Seorang pemuda asal Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, berinisial A (22), ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu pada Selasa (03/06/25) sekitar pukul 14.30 WITA. A disergap saat duduk di bale bambu depan rumah neneknya, di Lingkungan Sigi, Kelurahan Karijawa.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kepala Satresnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., melalui Kasi Humas AKP Zuharis, S.H., menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menindak tegas pelaku peredaran narkoba.

“Tim kami bergerak cepat setelah menerima informasi masyarakat. Terduga A kami amankan tanpa perlawanan di lokasi. Proses penangkapan berlangsung aman dan disaksikan dua saksi umum,” jelas AKP Zuharis.

Hasil penggeledahan yang dilakukan di lokasi mengungkap sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 plastik klip transparan berisi 27 poket sabu.

1 plastik klip transparan berisi 15 poket sabu.

1 plastik klip transparan berisi 8 poket sabu.

1 dompet warna hitam.

1 unit HP merk Realme warna biru tua.

Uang tunai sebesar Rp1.090.000.

Beberapa plastik klip kosong.

Total berat bruto barang bukti mencapai 27,46 gram, dengan berat netto 2,37 gram.

Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., menegaskan bahwa Polres Dompu tidak akan memberikan ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen penuh dalam memberantas narkoba. Ini adalah langkah konkret untuk menyelamatkan generasi muda Dompu dari ancaman narkotika,” tegas Kapolres.

Tersangka A kini diamankan di Mapolres Dompu untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, A akan dijerat Pasal 112 dan Pasal 111 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 17 tahun penjara,” imbuh IPTU Rahmadun melalui AKP Zuharis.

Masyarakat juga diimbau untuk terus aktif memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, khususnya dalam pemberantasan narkoba.

(Rdw/ddo | Sumber: Humas Polres Dompu)

Baca Lainnya

CV. Falaha Dahril Diapresiasi Warga Kampung Sawit Dua, Desa Taman Sari

1 July 2025 - 06:17 WIB

Bupati Lahat Lantik 2.126 Pegawai PPPK Formasi Tahun 2024

1 July 2025 - 06:01 WIB

Mahasiswa Desak Kepala DPUPR Lebak Mundur, Gerbang Kantor Diterobos

30 June 2025 - 20:19 WIB

PC PMII Kabupaten Serang Sukses Gelar Pelatihan Kader Lanjut (PKL) II di Yayasan Ikhlas Salman Al-Farisiy

30 June 2025 - 06:54 WIB

HUT Bhayangkara ke-79, Polres Serang Jadi Sorotan Aktivis Mahasiswa Serang Timur

30 June 2025 - 05:34 WIB

Himakom UNMA Banten Gelar Workshop Penulisan Feature: Menggali Cerita di Balik Berita

29 June 2025 - 22:20 WIB

Trending di Daerah