NUSAKATA.COM – Pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2025 akan tetap dibayarkan.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menekankan bahwa kebijakan efisiensi APBN 2025 tidak mencakup belanja pegawai.
Menurut Hasan, Menteri Keuangan telah menyatakan bahwa langkah efisiensi yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto tidak berdampak pada pembayaran gaji ASN.
Oleh karena itu, gaji pegawai negeri tetap akan dibayarkan sebagaimana mestinya.
Ia juga menegaskan bahwa gaji ke-13 dan THR merupakan hak ASN, sehingga pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan tetap memenuhi kewajiban tersebut.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengindikasikan bahwa pembayaran gaji ke-13 dan THR bagi ASN pada 2025 akan tetap berjalan, dengan anggaran yang telah disiapkan, meskipun detail nominalnya belum diumumkan.
“Prosesnya masih berlangsung, jadi tunggu saja. Insyaallah, gaji ke-13 dan THR PNS tetap cair,” ujar Sri Mulyani, dikutip dari Antara pada Kamis (6/2/2025).