Menu

Mode Gelap
 

MK Tolak Gugatan Fitron Diana, Dewi Iing Akan Dilantik

- Nusakata

5 Feb 2025 08:26 WIB


					Foto Dewi Iing (Dok/Facebook PKS Pandeglang Perbesar

Foto Dewi Iing (Dok/Facebook PKS Pandeglang

NUSAKATA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pandeglang yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Fitron Nur Ikhsan dan Diana Drimawati Jayabaya.

Putusan tersebut diumumkan dalam “Sidang Dismissal” yang membahas sengketa PHPU dengan Perkara Nomor 160/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu, 5 Februari 2025.

Dalam perkara ini, pemohon Fitron-Diana, yang diwakili oleh kuasa hukum Muhtar Latif dan timnya, menggugat KPU Pandeglang, yang didampingi kuasa hukum Afif dan timnya.

Selain itu, Bawaslu Pandeglang turut hadir dalam sidang, sementara tidak ada pihak terkait lainnya.

Hakim Saldi Isra menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan tidak beralasan secara hukum dan dianggap telah diucapkan.

“MK berpendapat bahwa permohonan dalam perkara ini tidak memenuhi syarat formil,” Pungkasnya.

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan dengan menyatakan, “Permohonan pemohon tidak dapat diterima.” ***

Baca Lainnya

Forum BEM Pandeglang Robohkan Pagar DPRD Desak Batalkan Kerja Sama Pengiriman Sampah

22 August 2025 - 22:38 WIB

PWI Lebak Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting

21 August 2025 - 14:37 WIB

Kembali Memanas, Warga Bangkonol Tumpahkan Sampah di Kantor Bupati Pandeglang

20 August 2025 - 17:30 WIB

Seorang Nenek Keluhkan Bau TPA Sampah Bangkonol Cucunya Sampai Sakit : Mapala Kibarkan Bender

15 August 2025 - 10:01 WIB

Empat Curanmor Satu Penadah dan Bawa Senpi Diringkus Polsek Panimbang

11 August 2025 - 19:00 WIB

Sedang KKN Motor Dicuri : Polsek Panimbang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Empat Pelaku Diamankan

11 August 2025 - 17:33 WIB

Trending di Breaking News