Menu

Mode Gelap
 

Gaji Rukun Tetangga (RT) di Bekasi Capai Lima Juta Rupiah

- Nusakata

27 Jan 2025 11:18 WIB


					Ilustrasi Gambar Gaji RT (Dikembalikan Kepemilik/Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Gambar Gaji RT (Dikembalikan Kepemilik/Istimewa)

NUSAKATA.COM – Ketua Rukun Tetangga (RT) adalah merupakan orang yang berperan untuk menaungi warga yang tinggal di sekitarnya.

Secara gambaran umum, ketua RT tersebut dipilih oleh warga setempat untuk periode tertentu.

Para Ketua RT ini memiliki peran penting dalam membantu unsur pemerintahan, seperti kecamatan atau kepala desa untuk memberikan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.

Tugas RT biasanya, mulai dari menyediakan data kependudukan, memberi perizinan, dan tugas-tugas lain dikampung sekitarnya.

Namun, Apakah gaji yang mereka sebagai Rukun Tetangga (RT) diterima sesuai dengan tanggung jawab dan tugas yang mereka emban?

Diwilayah bekasi, gaji RT mencapai Rp. 5.000.000 dalam setahun, jika dibagi perbulannya, mencapai Rp. 416.000.

Keputusan pemberian honor untuk Ketua RT di Bekasi tertuang dalam Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021.

Dalam keputusannya tersebut disebutkan, bahwa pemberian bantuan operasional ketua RT ditetapkan insentif sebesar Rp. 5.000.000 setiap tahunnya.

Artinya, gaji ketua RT di Bekasi adalah Rp 416.000 per bulan. Bagaimana jika di wilayah lain, tentunya berbeda-beda.

Baca Lainnya

PT. BBU Apatis Terhadap Keluhan Karyawan Juga Undangan Aktivis Pandeglang

6 July 2025 - 14:09 WIB

Ketua BPD di Lebak Diduga Perkosa Anak Tiri Selama 10 Tahun, Korban Sempat Coba Bunuh Diri

5 July 2025 - 09:50 WIB

Sat Res Narkoba Polres Lahat Ungkap Kasus Peredaran Ekstasi, 103 Butir Diamankan

4 July 2025 - 18:26 WIB

Kapolres Lahat Hadiri dan Laksanakan Pemusnahan Senpira Hasil Operasi Senpi Musi 2025

4 July 2025 - 18:19 WIB

Tembok Penahan Tanah Milik Sekolah Dasar Harus Timpa Motor dan Gerobak

3 July 2025 - 12:07 WIB

Polisi Gerebek Puluhan Sesama Jenis Sedang Berpesta Dihotel

1 July 2025 - 22:22 WIB

Trending di Breaking News