NUSAKATA.COM – Ketua Rukun Tetangga (RT) adalah merupakan orang yang berperan untuk menaungi warga yang tinggal di sekitarnya.
Secara gambaran umum, ketua RT tersebut dipilih oleh warga setempat untuk periode tertentu.
Para Ketua RT ini memiliki peran penting dalam membantu unsur pemerintahan, seperti kecamatan atau kepala desa untuk memberikan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
Tugas RT biasanya, mulai dari menyediakan data kependudukan, memberi perizinan, dan tugas-tugas lain dikampung sekitarnya.
Namun, Apakah gaji yang mereka sebagai Rukun Tetangga (RT) diterima sesuai dengan tanggung jawab dan tugas yang mereka emban?
Diwilayah bekasi, gaji RT mencapai Rp. 5.000.000 dalam setahun, jika dibagi perbulannya, mencapai Rp. 416.000.
Keputusan pemberian honor untuk Ketua RT di Bekasi tertuang dalam Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021.
Dalam keputusannya tersebut disebutkan, bahwa pemberian bantuan operasional ketua RT ditetapkan insentif sebesar Rp. 5.000.000 setiap tahunnya.
Artinya, gaji ketua RT di Bekasi adalah Rp 416.000 per bulan. Bagaimana jika di wilayah lain, tentunya berbeda-beda.