Menu

Mode Gelap
 

Gaji Rukun Tetangga (RT) di Bekasi Capai Lima Juta Rupiah

- Nusanews.co

27 Jan 2025 11:18 WIB


					Ilustrasi Gambar Gaji RT (Dikembalikan Kepemilik/Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Gambar Gaji RT (Dikembalikan Kepemilik/Istimewa)

NUSAKATA.COM – Ketua Rukun Tetangga (RT) adalah merupakan orang yang berperan untuk menaungi warga yang tinggal di sekitarnya.

Secara gambaran umum, ketua RT tersebut dipilih oleh warga setempat untuk periode tertentu.

Para Ketua RT ini memiliki peran penting dalam membantu unsur pemerintahan, seperti kecamatan atau kepala desa untuk memberikan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.

Tugas RT biasanya, mulai dari menyediakan data kependudukan, memberi perizinan, dan tugas-tugas lain dikampung sekitarnya.

Namun, Apakah gaji yang mereka sebagai Rukun Tetangga (RT) diterima sesuai dengan tanggung jawab dan tugas yang mereka emban?

Diwilayah bekasi, gaji RT mencapai Rp. 5.000.000 dalam setahun, jika dibagi perbulannya, mencapai Rp. 416.000.

Keputusan pemberian honor untuk Ketua RT di Bekasi tertuang dalam Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021.

Dalam keputusannya tersebut disebutkan, bahwa pemberian bantuan operasional ketua RT ditetapkan insentif sebesar Rp. 5.000.000 setiap tahunnya.

Artinya, gaji ketua RT di Bekasi adalah Rp 416.000 per bulan. Bagaimana jika di wilayah lain, tentunya berbeda-beda.

Baca Lainnya

Supir Pajero Tikam Sopir Bus Damri

12 February 2025 - 16:20 WIB

Bareskrim Polri Berisinyal Tersangka Kasus Pagar Laut

12 February 2025 - 15:20 WIB

Yayasan Abu Tanoh Mirah Melaporkan Penyerobotan Lahan Kebun Sawit di Aceh

11 February 2025 - 17:18 WIB

Presiden Prabowo Sambut Kedatangan Presiden Turki Erdogan di Jakarta

11 February 2025 - 15:28 WIB

Dugaan Nikita Mirzani Lakukan Pemerasan, Polda Metro Jaya Dalami Kasus

11 February 2025 - 03:41 WIB

Seorang ASN Aniaya Dan Siram Anak Tiri Pakai Air Panas Usia 10 Tahun

10 February 2025 - 14:33 WIB

Trending di Breaking News