Menu

Mode Gelap
 

Lembaga Pemantau Pemilu Prodewa Agar Bijak Memutuskan Sengketa

- Nusakata

10 Oct 2024 06:08 WIB


					Lembaga Pemantau Pemilu Prodewa Agar Bijak Memutuskan Sengketa Perbesar

Nusakata.com – Mendekati putusan sidang sengketa pemilihan di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas gugatan Bacalon Bupati Labura Ahmad Rizal, kini menuai kontroversi berbagai pandangan publik.

Melihat kontroversi sengketa tersebut membuat berbagai elemen masyarakat mulai ikut angkat bicara. Salah satunya dari Lembaga Pemantau Pemilu Progressive Democracy Watch (Prodewa) Sumut sejak awal turut mengawal kasus ini.

Prodewa menilai Bawaslu Labura diminta untuk dapat bijak dalam memutuskan perkara Nantinya. Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Wilayah Prodewa Sumut Rozi Panjaitan kepada awak media pada, Rabu (9/10).

“Bawaslu Labura harus bisa memutuskan dengan bijak prihal sengketa pemilihan ini. Kita meminta agar Bawaslu betul-betul menguasai penuh permasalahan ini sehingga bisa memutuskan sengketa sesuai fakta persidangan yang ada,” ucap Rozi.

Rozi meminta agar bukti – bukti dilihat secara utuh dan penuh oleh Bawaslu Labura selaku majelis dalam persidangan. “Bawaslu Labura harus profesional dalam memutuskan sengketa tersebut hati-hati jangan sampai blunder putusannya,” terang Rozi

Saat ditanya keputusan seperti apa yang seharusnya diputuskan oleh Bawaslu. Lantas Rozi mengatakan bahwa Bawaslu Labura harus menolak permohonan Bacalon Bupati Ahmad Rizal.

“Tentunya kita meminta agar Bawaslu Labura menolak permohonan pasangan Ahmad Rizal – Darno karena Ijazah paket C atas nama Saprizal itu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena nama beliu H. Ahmad Rizal Munthe, SH itu fakta terlihat dalam persidangan,” pungkas Rozi

Kemudian Rozi menambahkan, jika penetapan pengadilan tersebut merupakan perubahan nama dan secara hukum administrasi, nama yang sah harusnya digunakan adalah H Ahmad Rizal Munthe SH berlaku sejak tanggal 22 September 2020.

“Nama H Ahmad Rizal Munthe, SH berlaku sejak 22 September 2020 lalu. Melainkan bukan Saprizal, dokumen Ijazah mendaftar ke KPU Labura pada 17 September 2024 lalu,” katanya.

Dalam kesempatan itu Rozi menerangkan, penetapan PN Rantau Prapat pada Tahun 2020 sifatnya final dan mengikat (vide asas finalitas) menerangkan nama Ahmad Rizal berubah menjadi H. Ahmad Rizal Munthe, SH.

“Hal itu tertuang dalam amar Putusan kedua dan ketiga penetapan PN 110/PDT.P/2020/PN.Rap yang terbit pada tanggal 22 September 2020,” ucapnya.

Sambung Rozi, dalam amar penetapan sudah menerangkan nama H. Ahmad Rizal Munthe, SH bukan Saprizal. Ini sifatnya final dan dokumen ijazah atas nama Saprizal tersebut dipakai pada saat mendaftar pada tanggal 17 September 2024.

“Jadi dari kesimpulan dengan bukti yang ada sudah seharusnya Bawaslu berani memutuskan untuk menolak permohonan pemohon agar Bawaslu dapat dipercayai oleh masyarakat sebagai lembaga pengawas Pemilu yang adil dan bijaksana,” tutup Rozi.

Baca Lainnya

Gebyar Amal Untuk Aceh Dan Pentas Seni Berlangsung Meriah, Terkumpul Donasi Rp10,7 Juta

28 December 2025 - 18:25 WIB

Persalinan Darurat di Pangkalan Ojek Sodong, Aksi Sigap Bidan dan Warga Selamatkan Ibu dan Bayi

28 December 2025 - 16:30 WIB

HIMA-AP Kabinet Cakrabhiyasa Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana Melalui Program “PEUHABA”

26 December 2025 - 09:26 WIB

Silaturahmi Ke Gereja – Gereja Dalam Rangka Perayaan Malam Natal 2025 

26 December 2025 - 08:37 WIB

IMAKIPSI Banten Mendesak: Galian C di Luar Perda Merajalela, Pemprov Banten Lepas Tangan

25 December 2025 - 10:57 WIB

Bupati Lahat Resmi Kukuhkan Kepengurusan Asosiasi Transportir Seganti Setungguan Periode 2025 – 2028

23 December 2025 - 17:13 WIB

Trending di Daerah