NUSAKATA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bekerja sama dengan Bea Cukai KPPBC Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo memusnahkan sebanyak 11,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp16,6 miliar pada Rabu (20/8/2025).
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal merugikan produsen rokok berizin karena menyebabkan penurunan omzet dan mengancam keberlangsungan usaha yang selama ini menyerap tenaga kerja warga Surabaya.
“Tidak adil jika perusahaan yang resmi mengantongi izin, membuka lapangan kerja, dan membantu menekan angka pengangguran harus bersaing dengan produk ilegal,” ujar Eri.
Ia juga menambahkan, keberadaan rokok ilegal berdampak pada berkurangnya penerimaan negara dari cukai dan PPN, yang seharusnya menjadi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk Pemkot Surabaya. Dana tersebut bisa dialokasikan bagi program pengentasan kemiskinan, layanan kesehatan, serta pendidikan.
Total rokok ilegal yang dihancurkan mencapai 11.192.740 batang dengan nilai cukai yang hilang sekitar Rp10,83 miliar.
Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menyampaikan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan sepanjang Januari–Agustus 2025. Pihaknya juga telah menetapkan sembilan tersangka, dengan enam di antaranya berkas perkaranya telah lengkap (P21).
“Selain proses hukum dan pemusnahan, ada pula denda penyalahgunaan izin sebesar Rp3,4 miliar serta penyelesaian denda melalui mekanisme ultimum remedium senilai Rp12,7 miliar sepanjang tahun 2025,” jelas Rudy. ***