NUSAKATA.COM – Wacana pemekaran Kabupaten Lebak menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Cilangkahan kini menjadi prioritas. Sebanyak 10 kecamatan diproyeksikan akan memisahkan diri dari Kabupaten Lebak. (Sabtu, 15 Maret 2025).
Pemekaran Kabupaten Cilangkahan telah lama dinantikan oleh masyarakat di wilayah Lebak Selatan.
Berdasarkan berbagai kajian, daerah ini dinilai layak untuk dimekarkan, dengan infrastruktur dan sumber daya alam yang memenuhi syarat.
Berikut adalah 10 kecamatan yang direncanakan akan bergabung dalam Kabupaten Cilangkahan:
1. Kecamatan Banjarsari
2. Kecamatan Malingping
3. Kecamatan Cijaku
4. Kecamatan Cigemblong
5. Kecamatan Wanasalam
6. Kecamatan Cihara
7. Kecamatan Panggarangan
8. Kecamatan Bayah
9. Kecamatan Cibeber
10. Kecamatan Cilograng
Kabupaten Cilangkahan nantinya akan berada di wilayah selatan Provinsi Banten, berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Barat.
Potensi besar untuk pemekaran ini telah menjadi harapan masyarakat sejak lama.
Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, pusat pemerintahan Kabupaten Cilangkahan akan berlokasi di Kecamatan Malingping.
Pemerintah daerah telah menyiapkan lahan seluas 42 hektar di Hareugeum, Desa Rahong, yang berbatasan dengan Desa Malingping Selatan dan Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, sebagai pusat pemerintahan kabupaten yang baru.